Rabu, 19 Oktober 2011

Bappepam Bentuk Unit Inspeksi Akuntan Kamis, 8 April 2010 | 12:10 WIB

JAKARTA, TRIBUN -Badan  Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) akan membentuk Unit Inspeksi Akuntan. Tugas utama Unit Inspeksi tersebut adalah  untuk melaksanakan inspeksi kepada KAP dan Akuntan yang memberikan jasa audit pada entitas yang melakukan aktivitas
di Pasar Modal. Hal tersebut disampaikan Anis  Baridwan, Kepala Biro Sektor Riil, mewakili Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany, Kamis (8/4/2010), dalam seminar "Strengthening the Integrity of Indonesia Capital Markets" di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta. Baridwan menambahkan, dengan dibentuknya Unit tersebut, diharapkan akan tercapai kredibilitas dan keakuratan laporan keuangan dari para  pelaku pasar modal di Indonesia.  Dengan alasan tersebut, bukan mustahil akan lebih mendorong
kepercayaan para penamam modal dalam dan luar negeri  untuk lebih meningkatkan investasinya ke Indonesia. Sehingga nantinya pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat tercapai.(tri bunnews )

Bapepam Ganti Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek









Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari menuturkan, selama ini PAPE yang ada merupakan produk PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan belum diperbarui sejak diterbitkan pada 1998. "Kami ingin menggantinya dengan yang baru, dan nantinya merupakan produk Bapepam-LK, bukan lagi dari BEI lagi agar dasar hukumnya lebih kuat," kata Etty, di sela Forum on Strengthening the Integrity of Indonesia's Capital Markets, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (8/4).  Pape direvisi standar akuntasi yang beredar EAI pedoman atas dasar akuntasi. Etty yang juga merupakan salah satu anggota Dewan Standar Akuntansi Keuangan mengatakan penggantian PAPE itu dilakukan
sekaligus untuk menggantikan dasar akuntansi yang digunakan perusahaan efek selama ini, yaitu
pernyataan standar akuntansi dan keterbukaan (PSAK) No.42 tentang Akuntansi Perusahaan
Efek.  Sehingga, terjadi kekosongan hukum yang secara khusus mengatur pencatatan akuntansi produk investasi pasar modal itu. Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja mengatakan, saat ini perusahaan sekuritas, bank dan perusahaan terbuka menggunakan PSAK 50 dan 55. [san/cms

Perbankan 2010 Diwajibkan Terapkan Standar Akuntansi Internasional

Jakarta ( Berita ) : Deputi Gubernur BI, Siti Fadjrijah mengatakan pihaknya akan mewajibkan penerapan Standar Akuntansi Internasional (IAS) 39 dan 32 bagi lembaga keuangan termasuk perbankan pada 2010 untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan. 

“Kalau IAS sudah selesai pada 2009, maka bank yang sudah siap dapat menerapkan secara bertahap. Tapi diwajibkannya pada 2010. Nanti kita lihat penyelesaian dari IAS dulu,” kata Siti usai membuka sebuah seminar tentang sistem akutansi perbankan di Jakarta, Senin (7/05).
Menurut Siti, pihaknya juga segera menyiapkan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) setelah selesainya pengadopsian IAS oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
“Kita akan kerjasama dengan IAI susun PAPI yang terkait dengan penilaian ‘fair value’. Begitu ini menjadi pedoman itu akan diterapkan oleh perbankan,” katanya. 

Ia juga menjelaskan, pihaknya ingin memastikan standar akuntansi perbankan yang diterapkan perbankan akan dapat menjadi basis penghitungan keuangan yang efektif dan meningkatkan kedisiplinan pasar melalui laporan keuangan yang transparan.
Dia juga mengingatkan sistem akuntansi yang dapat meningkatkan stabilitas finansial adalah standar akuntansi yang sesuai dengan praktek manajemen resiko yang aman, standar akuntansi yang bisa memberikan proyeksi resiko ke depan, dan standar akuntansi yang bisa meningkatkan kepercayaan pasar dan tata kelola korporasi. 

 Sementara itu Ketua IAI, M Yusuf Wibisana mengatakan isu utama dalam penerapan IAS itu adalah penerapan ‘fair value, yang berbeda dari nilai pasar (‘market value’) karena komponen penghitungan yang berbeda. “Kalau diterapkan di Indonesia, harus berhati-hati,” katanya. (ant)